RENCANA PERBAIKAN PEMBELAJARAN SIKLUS I
Mata Pelajaran : PKn (Pendidikan
Kewarganegaraan)
Materi Pokok : Sistem Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kelas / Semester : IV / I
Hari, Tanggal : Senin, 23 September 2013
Waktu : 2 x 35 menit (1 x Pertemuan)
Satuan Pendidikan : SD
N 3 Wadas Kec. Plantungan
A.
Standar Kompetensi
2. Memahami
sistem pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi.
B.
Kompetensi Dasar
2.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi.
C.
Indikator
·
Menyebutkan
lembaga-lembaga pemerintahan kabupaten dan kota.
·
Menjelaskan
tugas dan tanggung jawab lembaga pemerintahan kabupaten dan kota.
·
Menyebutkan nama-nama kecamatan yang ada di wilayah setempat.
D. Tujuan
Pembelajaran
1.
Melalui ceramah bervariasi dan penggunaan bagan siswa dapat
menyebutkan lembaga-lembaga pemerintahan
kabupaten dan kota.
2.
Melalui penerapan metode jigsaw
dan kartu tugas siswa dapat menjelaskan tugas dan tanggung jawab lembaga
pemerintahan kabupaten dan kota.
3.
Melalui kegiatan ceramah bervariasi dengan daftar kecamatan,
siswa dapat menyebutkan nama-nama kecamatan yang ada di wilayah setempat.
E. Dampak Pengiring
Setelah pembelajaran selesai diharapkan siswa dapat :
1.
Mengetahui lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di tingkat
kabupaten dan kota.
2.
Mengenali nama-nama wilayah kecamatan yang ada di daerahnya.
3.
Memiliki motivasi untuk menjadi pejabat pemerintahan
setempat.
F. Materi Pelajaran
A. Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan
Kota
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari
beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya.Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang
walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi.
Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil
bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban
tertentu.
Apa yang kamu ketahui tentang hak suatu
daerah? Mari, kita perhatikan hak-hak daerah tersebut berikut ini.
a.
Mengatur dan mengurusi sendiri urusan
pemerintahannya.
b.
Memilih pemimpin daerah.
c.
Mengelola pegawai daerah.
d.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah.
e.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak
terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak-hak tersebut,
daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain
sebagai berikut:
a.
Menyediakan sarana sosial dan sarana
umum yang layak.
b.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c.
Menyusun perencanaan dan tata ruang
pada daerah yang bersangkutan.
d.
Melestarikan lingkungan hidup.
e.
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang
sesuai dengan
kewenangannya
B. Susunan organisasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD).
Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan
kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil
kepala daerah. kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan
wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
Dalam menjalankan tugasnya, wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah
dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat
menjalankan
tugasnya selama enam bulan
berturut-turut
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat
daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
1)
Sekretariat daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh
sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala
daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga
teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2)
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang
sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur
untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris
DPRD adalah sebagai berikut.
a)
Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD
b)
Menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD.
c)
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
d)
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD.
3)
Dinas daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat
dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang
bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4)
Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung
tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan,
kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin
kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat
oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5)
Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari
kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin
oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/ walikota
6)
Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan
yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan
daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh
seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
a)
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di
tingkat kelurahan.
b)
Memberdayakan masyarakat.
c)
Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d)
Menyelenggarakan ketenteraman dan
ketertiban umum.
e)
Menegakkan peraturan daerah.
7)
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja me rupakan
perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban
umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar
penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
|
G. Metode
dam Model Pembelajaran
a) Metode Pembelajaran
Ceramah bervariasi, Jigsaw, Diskusi, dan
Penugasan.
b) Model Pembelajaran
Kooperatif
H. Sumber dan Media Pembelajaran
Sumber Pembelajaran
a) Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar
Kelas IV).
Media Pembelajaran
a)
Bagan alur sistem
pemerintahan Kabupaten dan Kota
b)
Kartu tugas lembaga
pemerintahan Kabupaten/Kota
I.
Langkah-langkah Kegiatan
1. Pra
Kegiatan
a. Memberikan salam
b. Berdo’a bersama
c. Guru mengecek kehadiran siswa
2. Kegiatan
Awal (15 menit)
a. Guru membangkitkan perhatian siswa dengan
menunjukkan media pembelajaran bagan alur sistem pemerintahan
b. Menumbuhkan sikap kesiapan siswa
(readynes).
c. Mempersiapkan media dan sarana
pembelajaran.
d. Acuan (Orientasi)
Menyampaikan tujuan dan narasi proses
pembelajaran supaya siswa dapat :
1) Menyebutkan lembaga-lembaga pemerintahan
kabupaten dan kota.
2) Menjelaskan tugas dan tanggung jawab
lembaga pemerintahan kabupaten dan kota.
3) Menyebutkan nama-nama
kecamatan yang ada di wilayah setempat.
e. Kaitan (Apersepsi)
Menanyakan materi yang
sebelumnya telah dibahas.
Pertanyaan :
Siapa yang masih ingat
pelajaran sebelumnya, coba sebutkan lembaga pemerintahan apa saja yang ada di
tingkat kecamatan ?
f.
Tes Awal
Menanyakan materi yang akan
dibahas.
Pertanyaan :
Siapa yang memimpin pemerintahan di
tingkat kabupaten ?
Ada berapa jumlah kecamatan di kabupaten kendal ?
3. Kegiatan Inti (35 menit)
Eksplorasi
a.
Siswa memperhatikan penjelasan guru tentang pengertian
pemerintahan kabupaten/kota.
b.
Siswa dan guru bertanya jawab tentang lembaga-lembaga
pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
c.
Siswa memperhatikan bagan alur sistem pemerintahan
kabupaten/kota yang ditunjukkan oleh guru.
Elaborasi
a. Guru mebagi siswa menjadi 4
kelompok berdasarkan letak tempat duduknya yang berdekatan. Masing-masing
kelompok terdiri dari 5 siswa.
b. Guru membagikan kartu yang
berisi nama lembaga pemerintahan daerah kabupaten dan kota kepada masing-masing
kelompok yang terdiri dari 5 kartu, yaitu (1) Bupati/Walikota, (2) DPRD, (3)
Dinas Daerah, (4) Lembaga Teknis Daerah, (5) Sekretariat Daerah.
c. Setiap siswa dalam satu
kelompok mendapatkan 1 kartu nama lembaga pemerintahan yang berbeda-beda.
d. Selanjutnya setiap anak dari
masing-masing kelompok mencari siswa dari kelompok lain yang memegang kartu
yang sama untuk membentuk satu kelompok yang disebut tim ahli berdasarkan nama
lembaga.
e. Setiap tim ahli berdiskusi
untuk membahas tugas dari masing-masing lembaga tersebut.
f.
Setelah diskusi dari tim ahli tersebut selesai kemudian siswa
kembali ke kelompok asalnya dan menerangkan hasil diskusi bersama tim ahli
kepada anggota kelompok asalnya.
g. Setiap kelompok menuliskan
hasil pembahasannya pada LKS.
h. Setelah selesai guru
mengadakan kuis kepada empat kelompok tersebut.
i.
Setelah selesai guru menyebutkan dan siswa menulis nama-nama
kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Kendal.
Konfirmasi
a.
Siswa mencatat tugas dari masing-masing lembaga pemerintahan
kabupaten/kota yang ditempelkan oleh siswa lain.
b.
Guru membahas hasil kegiatan pembeljaran yang dilakukan siswa
5. Kegiatan Penutup (20 menit)
a.
Guru bertanya kepada siswa
tentang perasaan dan pikiran mereka tentang kegiatan yang baru saja dilakukan.
b.
Siswa dengan bimbingan guru
menarik kesimpulan dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
c.
Siswa mengerjakan evaluasi
tertulis dari materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu, untuk
mengetahui pencapaian indikator.
d.
Siswa diingatkan untuk
mempelajari materi berikutnya, yaitu tentang Sistem Pemerintahan di tingkat
Provinsi.
J. Evaluasi
1. Prosedur Penilaian
1. Tes Awal : Ada
2. Tes Proses : Ada
3. Tes Akhir : Ada
2. Bentuk Tes :
Tertulis dan lisan
3. Jenis Tes :
I. Pilihan Ganda
II. Uraian
J. Tindak Lanjut
Bilamana hasil tes akhir tidak mencapai target, maka perlu diadakan
remedial untuk
siswa yang memperoleh nilai di bawah KKM dan memberikan pengayaan pada siswa
yang memperoleh nilai di atas KKM.
LEMBAR EVALUASI
I. Berilah tanda silang (X) pada pilihan a, b,
c, atau d pada jawaban yang kamu anggap paling benar!
1.
Pemerintahan kota dipimpin oleh
....
A.
|
Gubernur
|
B.
|
Camat
|
C.
|
Bupati
|
D.
|
Walikota
|
2.
Anggota DPRD berasal dari ....
A.
|
Anggota DPR
|
B.
|
Polisi
|
C.
|
TNI
|
D.
|
Partai Politik
|
3.
Menyusun Peraturan Daerah (Perda)
merupakan tugas dan wewenang ....
A.
|
DPRD dan Kepala Daerah
|
B.
|
DPR dan presiden
|
C.
|
Polisi Pamong Praja
|
D.
|
Dinas Daerah
|
4.
Bupati atau Walikota dipilih oleh
....
A.
|
Para camat
|
B.
|
Para kepala desa
|
C.
|
Seluruh rakyat
|
D.
|
Para kepala daerah
|
5.
Anggota DPRD dipilih melalui
kegiatan ....
A.
|
Pilkada
|
B.
|
Pemilu
|
C.
|
Karang Taruna
|
D.
|
Kampanye
|
II. Jawablah pertanyaan di bawah
ini dengan tepat!
1.
Sebutkan 7 Perangkat daerah di
tingkat Kabupaten/Kota !
2.
Apa tugas dari sekretariat daerah
Kabupaten/Kota ?
3.
Apa yang kamu ketahui tentang dinas
pekerjaan umum ?
4.
Apa yang terjadi jika tidak ada
polisi pamong praja ?
5.
Sebutkan 10 saja nama-nama
kecamatan yang ada di kabupaten Kendal !
Kunci Jawaban
I.
|
1.
|
D
|
II.
|
1. Sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga teknis daerah, Kecamatan,
Kelurahan, Satuan Polisi pamong Praja.
2. Membantu kepala
daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah.
3. Dinas pekerjaan
umum adalah kantor pelaksana yang bertugas mengurus dan membangun fasilitas
umum seperti jalan raya dan jembatan
4. Jika tidak ada
polisi pamong praja maka ketenteraman dan ketertiban akan terganggu dan
pemerintahan daerah tidak bisa berjalan dengan baik
5. Kecamatan :
Plantungan, Sukorejo, Patean, Weleri, Pageruyung, Ringin Arum, Rowosari,
Ngampel, Cepiring, Boja, Singorojo, Patebon, Kec. Kendal, Kaliwungu, Gemuh
|
|
2.
|
D
|
||||
3.
|
A
|
||||
4.
|
C
|
||||
5.
|
B
|
||||
Kriteria Penilaian
I. Skor
: 1 X 5 = 5
II. Skor : 2 X 5 = 10
Skor Maksimal 15
Nilai = jumlah perolehan skor X 100
Skor
maksimal
Wadas, 23 September 2013
|
||
Mengetahui,
Kepala Sekolah
|
Guru Kelas IV
( Mahasiswa )
|
|
Ngadiyana,
S.Pd
NIP. 19610924 198405 1 001
|
Moch
Gozali
NIM. 8819654944
|
Comments
Post a Comment
saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan