Pemilu tahun 2019

Pengetahuan Dasar Pemilu Tahun 2019

Pemilu tahun 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dengan 5 jenis pemilihan, yaitu :
1) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2) Pemilihan Anggota DPR RI
3) Pemilihan Anggota DPD
4) Pemilihan Anggota DPRD Provisi
5) Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota




diikuti oleh 16 Partai politik tingkat nasional dan 4 partai politik tingkat lokal Aceh




Setiap warga Idonesia yang memenuhi syarat memiliki hak pilih sesuai dengan daerah pemilih masing-masing. Berikut adalah pemetaan daerah pemilih di Kabupaten Kendal :
- Dapil Presiden dan Wakil presiden : seluruh Indonesia
- Dapil Jateng 1 DPR RI (8 kursi) : Kab Kendal, Kab Semarang, Kota semarang dan Kota Salatiga
- Dapil DPD (4 kursi) : seluruh propinsi Jawa Tengah
- Dapil Jateng 2 DPRD Provinsi (7 kursi) : Kab Kendal, Kab Semarang, Kota Salatiga
- Dapil Kendal 1 DPRD Kab (9 kursi) : Kota Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon
- Dapil Kendal 2 DPRD Kab (7 kursi) : Kaliwungu, Brangsong dan Kaliwungu Selatan
- Dapil Kendal 3 DPRD Kab (7 kursi) : Boja, Limbangan dan Singorojo
- Dapil Kendal 4 DPRD Kab (8 kursi) : Sukorejo, pageruyung, Plantungan dan Patean
- Dapil Kendal 5 DPRD Kab (7 kursi) : Weleri, Ringinarum, Gemuh
- Dapil Kendal 6 DPRD Kab (7 kursi) : Rowosari, Kangkung, Cepiring

Sedangkan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 sudah ditetapkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sudah dipublikasikan oleh Panitia Pemungutan Suara tingkat desa. Namun jika ada orang yang sudah memenuhi syarat pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT maka ia memiliki hak memilih dengan syarat memiliki KPT elektronik di wilayah TPS yang dituju, pemilih yang demikian akan dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan berhak/diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12.00. 
Jika ada pemilih yang pindah domisili dan ingin melakukan pemilihan di tempat tinggal baru, maka orang tersebut harus meminta surat keterangan pindah pemilih yaitu form A5 maksimal satu bulan sebelum harihari pemungutan suara. form terebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPU sebelum diberikan kepada yang bersangkutan. Pemilih tersebut dimasukkan dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan di tempat pemilihan yang baru yang bersangkutan tidak serta merta memperoleh 5 surat suara, perlu dicermati dari dapil mana dia berasal, jika asalnya dari Dapil lain maka dia tidak berhak mendapatkan surat suara  DPR/DPRD pada dapil yang baru. misalya saja pemilih yang berasal dari kabupaten Demak, maka ia hanya berhak mendapatkan 2 surat suara yaitu Presiden & DPD, dan tidak mendapatkan surat suara DPRD Kab, DPRD Prov, & DPR RI karena sudah berbeda dapil dengan Kendal.

Proses penetapan daftar pemilih dilakukan oleh PPS dengan persetujuan PPK dan KPU dan diawasi oleh Bawaslu beseta jajarannya. Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap selama satu tahun sebelum pemilihan berlangsung. Sedangkan proses pemungutan suara dilakukan oleh KPPS yang nantinya bertanggung jawab kepada PPS. 
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tugas, wewenang dan Kewajiban Penyelenggara Pemilu.

Pasal 46 :
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua (merangkap anggota) dan anggota.


Pasal 47 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam satu TPS terdiri dari 7 petugas KPPS dan dibantu 2 petugas keamanan. Setiap petugas KPPS memiliki tugas masing-masing. Berikut gambaran tugas setiap anggota KPPS :

1. Tugas KPPS 1 (ketua KPPS).
- Memimpin proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Memimpin pengucapan sumpah dan janji Anggota KPPS & Petugas Ketertiban.
- Menandatangani Surat Suara.


2. Tugas KPPS 2
- Membantu menghitung logistik pemilihan.
- Menulis No TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan nama Ketua KPPS pada Surat Suara.
- Memisahkan form C6 berdasarkan jenis kelamin.


3. Tugas KPPS 3
- Membantu menghitung logistik pemilihan.
- Menulis No TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan nama Ketua KPPS pada Surat Suara.

- menyerahkan surat suara kepada pemilih
- Mencatat hasil perolehan suara calon diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1-KWK Plano (Bersama dengan KPPS 4).


4. Tugas KPPS 4
- Menerima C6/A5/Identitas pemilih dan mencocokkan nama pemilih dengan salinan Daftar Pemilih.
- Memberi tanda pada salinan Daftar Pemilih.
- Memeriksa jari tangan pemilih.


5. Tugas KPPS 5
- Mencatat C6/ A5/ KTP Identitas kependudukan pemilih dalam Daftar Hadir (Model C7-KWK).
- Menuliskan nomer urut kehadiran pemilih pada C6/A5.
- Mempersilahkan pemilih untuk duduk yang telah disediakan di dalam TPS.


6. Tugas KPPS 6
- Mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara.
- Memastikan pemilih telah memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara.
- Menyusun Surat Suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon, termasuk surat suara tidak sah dan mengikat setiap 25 lembar Surat Suara.


7. Tugas KPPS 7
- Meminta pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta.
- Memastikan jari pemilih telah tercelup seruas kuku pemilih.
- Melarang pemilih untuk membersihkan tinta pada jari pemilih


Sedangkan formulir yang digunakan saat pemungutan suara diantaranya :
A5 (Form Model A5-KWK): Formulir pindah memilih
C1 (Form Model C1-KWK): Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
C2 (Form Model C2-KWK): Catatan hasil perolehan suara di TPS
C3 (Form Model C3-KWK): Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
C4 (Form Model C4-KWK): Catatan pembukaan kotak suara.
C5 (Form Model C5-KWK): Catatan penggunaan surat suara cadangan
C6 (Form Model C6-KWK): Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
C7 (Form Model C7-KWK): Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS
C8 (Form Model C8-KWK): Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS


demikian sekilas tentang pemilu dan tata cara pemungutan suara, semoga bermanfaat

Comments